Jumat, 22 November 2024

Total Enam Oknum Pesilat Diringkus Polisi Buntut Pengeroyokan di Jalan Tunjungan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tiga tersangka oknum pesilat yang diamankan oleh Polrestabes Surabaya buntut pengeroyokan di Jalan Tunjungan, Jumat (26/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polisi meringkus total enam oknum pesilat sebagai tersangka pengeroyokan dua orang di Jalan Tunjungan, Surabaya pada Minggu 14 Januari silam.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan enam tersangka ini terbukti melakukan tindak kekerasan kepada dua korban.

“Dua korban dikeroyok mengalami luka sobek di bagian kepala, leher, telingga hingga memar wajah,” ujar Hendro waktu jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Enam oknum pesilat yang diamankan ini terdiri dari tiga tersangka berusia dewasa dan tiga sisanya masih di bawah umur sehingga berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Hendro menyatakan, peristiwa pengeroyokan ini bermula waktu kelompok pesilat menggelar konvoi yang start dari lapangan Tandes, mengelilingi jalanan Kota Surabaya untuk merayakan hari jadi kelompok perguruan tersebut.

Kemudian waktu melintas di Jalan Tunjungan, sejumlah oknum pesilat sepintas melihat dua orang memakai kaos perguruan silat lain.

“Di latarbelakangi kelompok konvoi ini melihat korban mengenakan pakaian perguruan silat lain (berbeda), dengan dirinya,” tuturnya.

Waktu melakukan tindak kekerasan itu, salah satu oknum memukul kepala korban menggunakan palu hingga mengalami pendarahan. Sedangkan sisanya memukuli korban memakai tangan kosong.

Enam tersangka ini dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, Hendro menuturkan kalau para tersangka dijebloskan di ruang tahanan Mapolda Jawa Timur.

“Terhadap perguruan silat membuat keributan di Surabaya atau di sekitar Jatim. Petunjuk dari pimpinan, terkait penahananya akan ditahan di Mapolda Jatim,” tandasnya. (wld/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs