Jumat, 22 November 2024

Pertamina Catat 5 Juta Warga Jatim Beli LPG 3 Kilogram Pakai KTP

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi - Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) V memastikan ketersediaan Liquified Petroleum Gas (LPG) baik subsidi maupun non subsidi. Foto: Istimewa

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mencatat sudah ada 5.017.455 warga Jawa Timur (Jatim) yang mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli LPG tiga kilogram.

Ahad Rahedi Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menyebut, sejak kebijakan wajib mendaftar mulai berlaku 1 Januari 2024, hanya pembeli dengan membawa KTP yang dilayani.

“Status sosialisasi ditingkatkan yang tadinya periode Maret-Desember 2023 yang tidak membawa KTP tetap dilayani, mulai 1 Januari ini semua wajib membawa KTP. Namun karena masih fase sosialisasi, yang sudah diinput NIK-nya, ternyata tidak termasuk dalam warga kurang mampu berdasarkan database DTKE atau P3KE Kementerian Sosial, tetap akan dilayani oleh pangkalan bisa tetap membeli LPG 3kg,” ujar Ahad lewat keterangan pers, Jumat (26/1/2024).

Khusus Jatim, sambungnya, ada 33.249 pangkalan LPG tiga kilogram yang menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp16.000. Hanya empat persen dari jumlah itu yang belum melakukan pencatatan NIK.

“Jumlah tersebut jika dibagi dengan jumlah desa se-Jatim maka minimum terdapat 2-3 pangkalan per desa. 96 persen pangkalan telah melakukan pencatatan NIK menggunakan KTP secara digital, sisanya belum melakukan pencatatan secara digital karena terdapat kendala jaringan akibat lokasi yang berada di wilayah pelosok. Namun tetap dicatat secara manual,” tambahnya lagi.

Soal pasokan, Ahad memastikan dalam kondisi aman. Menurutnya kebutuhan harian masyarakat Jatim sebesar 4.643 Metrik Ton (MT) per hari.

“Sedangkan ketahanan stok LPG di Jawa Timur hari ini (Jumat) mencapai 62.500 MT atau 13 kali lipat dari konsumsi normal harian,” katanya.

Menjelang Pemilu tiga pekan lagi, sambungnya, Pertamina akan memastikan pasokan aman dan cukup.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan KTP kepada selain pangkalan LPG 3 kilogram, dan menunggu proses input NIK di pangkalan (tidak perlu meninggalkan KTP di pangkalan),” imbuhnya.

Ia minta masyarakat yang merasa ada penyalahgunaan KTP miliknya dari pangkalan, supaya langsung melapor ke call center Pertamina.

“Apabila ditemukan pelanggaran dalam penggunaan data KTP, masyarakat tinggal melapor ke Call Center 135, kami akan berikan sanksi mulai dari teguran, pencabutan alokasi sampai pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

Diketahui, mulai 1 Januari 2024, Kementerian ESDM memberlakukan pembelian Liquefied Petroleum Gas  (LPG) tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.

Besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Berdasarkan Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019 yang berhak membeli adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. (lta/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs