Motif kasus perampokan toko kelontong dan pencabulan kepada pemiliknya di kawasan Simo Jawar, Sukomanunggal, Surabaya pada Rabu (17/1/2024) akhirnya terungkap. Motif pelaku inisial S (44 tahun) melakukan aksinya itu akibat ajakan menikahnya ditolak oleh TYC (55 tahun) selaku korban.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, peristiwa ini bermula sehari sebelum kejadian, Selasa (16/1/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu pelaku menghampiri toko korban untuk membeli rokok.
“Yang bersangkutan mengutarakan isi hatinya kepada korban. Menawarkan apakah korban bersedia menikah dengannya. Yang kemudian tidak direspon oleh korban,” ujar Hendro saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).
Mendengar permintaan S yang ingin meminangnya, korban abai dan hanya melayani pembelian rokok tersangka. Tersangka yang sering langganan beli rokok di toko itu kemudian merasa sakit hati melihat respon korban.
Satu jam kemudian, korban menutup tokonya. Tersangka yang sejak tadi berada di sekitar lokasi mulai melakukan aksinya pukul 02.00 WIB dini hari pada Kamis (17/1/2024).
S menerobos rumah korban melalui ventilasi. “Yang bersangkutan memanjat pagar berusaha masuk lewat ventilasi dan berhasil,” katanya.
Setelah berhasil memasuki area rumah korban, S mematikan saklar lampu supaya minim penerangan untuk melancarkan aksinya. Namun ia justru berpapasan dengan korban yang belum tidur.
Korban sontak kaget melihat keberadaan S bisa masuk ke rumahnya. S pun langsung mendekap tubuh korban dan mengikat tangannya dengan tali, serta memukul korban.
“Kemudian melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan. Dan korban diikat dengan tali rafia,” tutur Hendro.
Tersangka kemudian meminta korban untuk menunjukkan di mana ia menyimpan barang berharganya. Namun korban tidak menggubris perintah korban dan S mencarinya sendiri.
Setelah mengitari setiap sudut rumah untuk mencari barang berharga, tersangka akhirnya menemukan sejumlah uang senilai Rp250 ribu, gawai milik korban, mengambil dua bungkus rokok, hingga menemukan sejumlah perhiasan.
“Beberapa perhiasan seperti kalung emas dan kalung mutiara,” tuturnya.
Meski sudah berhasil mengantongi barang-barang milik korban. Tersangka belum puas, ia lantas mengajak korban melakukan tindakan asusila dengan kondisi tangan TYC yang masih diikat tali rafia.
“kemudian ditolak oleh korban. Karena ditolak, S ini melakukan tindak kekerasan kembali dengan memukul korban bagian kepala beberapa kali,” katanya.
Aksi perampokan dan tindakan pencabulan itu berlangsung hampir tiga jam hingga pukul 05.00 WIB. Tersangka yang sudah mengantongi harta korban akhirnya meninggalkan lokasi melalui pintu depan toko kelontong.
Korban baru bisa keluar pagi harinya setelah mengalami peristiwa itu. Dalam kondisi yang masih shock dan dihantui rasa trauma, korban berusaha meminta pertolongan ke para tetangga.
“Pagi harinya korban berhasil keluar dari rumah dengan kondisi tetap terikat dan minta bantuan tetangga sebelah untuk dibantu,” katanya.
Mengetahui ada tindakan pidana yang dialami wanita paruh baya itu, para tetangga pun langsung membuat laporan ini ke Polrestabes Surabaya. Hingga akhirnya pelaku bisa diringkus di daerah Sidoarjo, Selasa (23/1/2024) malam.
“Tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka di Sidoarjo yang mana pada saat itu tersangka saat membeli makanan,” ucap Hendro.
Akibat perbuatannya, pengangguran berusia 44 tahun asal Sawahan ini dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP. “Tersangka terancam sembilan tahun penjara,” ungkap Hendro.(wld/bil/iss)