Jumat, 22 November 2024

Kadernya Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Ketum PKB Mempersilakan KPK Usut Tuntas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhaimin Iskandar di Taman Bungkul Surabaya Selasa (28/11/2023) malam. Foto: Meilita suarasurabaya.net Muhaimin Iskandar di Taman Bungkul Surabaya Selasa (28/11/2023) malam. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara terkait penetapan tersangka dan penahanan Reyna Usman Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Bali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kader PKB tersebut jadi tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Kementerian Ketenagakerjaan.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, tidak mau ikut campur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah.

Maka dari itu, Muhaimin yang sekarang berstatus calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 mempersilakan KPK mengusut tuntas.

“Biarkan saja. Kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti,” ujarnya usai bertemu Relawan Bali Satu, di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/1/2024).

Lebih lanjut, Cak Imin bilang PKB belum memberikan bantuan hukum kepada Reyna Usman yang menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011-2015.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI yang tengah diusut KPK, terjadi tahun 2012 waktu masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Akibat korupsi pengadaan perangkat lunak serta komputer, sistem perlindungan TKI tidak bisa berfungsi sesuai perencanaan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar.

Dalam proses pengusutan, Kamis (7/9/2023), KPK memeriksa Cak Imin yang menjabat Menakertrans periode 2009-2014 sebagai saksi.

Lewat pemeriksaan itu, Penyidik KPK mendalami persetujuan Muhaimin selaku pengguna anggaran proyek pengadaan sistem proteksi TKI.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs