Senin, 25 November 2024

Kemenkes Maksimalkan KTR untuk Tekan Jumlah Perokok Anak

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Benget Saragih Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI seusai mengisi workshop penguatan implementasi kawasan tanpa rokok yang diadakan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, pada Rabu (24/1/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus berupaya untuk menekan jumlah perokok anak dengan memaksimalkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat.

“Karena kita ketahui, bahwa prevalensi perokok anak kita terus naik, tahun 2018 itu 9,1 persen, target kita di tahun 2024 itu 8,7 persen,” kata Benget Saragih Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI seusai mengisi workshop penguatan implementasi kawasan tanpa rokok yang diadakan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu (24/1/2024).

Lewat pemaksimalan KTR itu, kata dia, akan jadi upaya Kemenkes untuk mencapai target pengurangan jumlah perokok anak.

Ia menyebut, ada beberapa tempat yang akan menjadi fokus Kemenkes dalam mewujudkan kawasan bebas asap rokok tersebut, yakni di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan juga Laboratorium.

Kemudian di sarana belajar mengajar, seperti di sekolah dan perguruan tinggitinggi. Selain itu, juga di tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, tempat kerja dan tempat-tempat umum lainnya.

“Ini harus jadi kawasan tanpa rokok. Jadi kita tidak melarang orang merokok, tapi mengatur orang jangan merokok di kawasan-kawasan yang saya sebutkan tadi,” katanya.

Dengan upaya tersebut, ia mengatakan bahwa selain bisa mencegah anak merokok, juga akan memiliki beberapa dampak positif, seperti memberikan lingkungan yang bersih tanpa bau asap rokok, mencegah paparan asap rokok terhadap orang yang tidak merokok, dan sebagai inisiasi seseorang untuk berhenti merokok.

“Kalau orang mau berhenti merokok, itu akan meningkatkan produktifitas kinerja. Contoh, kalau orang dalam kantor dia perokok, otomatis mulutnya asam karena adiksi. Satu jam dia keluar untuk merokok. Akhirnya, kerjaannya dia lebih banyak merokok daripada kerjanya. Nah, itu tujuannya agar menurunkan jumlah perkokok,” jelasnya.

Ia mengatakan, soal kebijakan merokok di tempat umum, juga sudab ada aturannya, yakni dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang didalamnya menyebutkan soal sanksi dan pidana bagi orang yang melanggar merokok di kawasan tanpa rokok, yakni denda maksimal Rp50 juta.

“Ada daerah, kalau ada yang merokok di KTR ditegur, KTP-nya disimpan. Kalau ketahuan merokok lagi, baru langsung kena denda, maksimal 50 juta Rupiah. Tapi kan tergantung daerah ya, karena maksimalnya 50 juta,” ucapnya.

Dengan memaksimalkan upaya tersebut, dan dengan memberi pengetahuan bahaya merokok lewat berbagai kegiatan seperti workshop, ia berharap ke depan KTR di berbagai daerah di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

“Memang kawasan tanpa rokok ini salah satu upaya kita untuk mengendalikan perokok, jadi jangan merokok di kawasan tanpa rokok,” pungkasnya. (ris/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs