Habiburokhman Wakil Ketua bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengimbau kubu capres lainnya tidak perlu khawatir kalau Joko Widodo Presiden mendukung Prabowo-Gibran di Pemilu mendatang.
Menurutnya, Jokowi selaku Presiden punya hak untuk mendukung Prabowo-Gibran, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Kalau Presiden menyalahgunakan wewenang, politikus Partai Gerindra itu menyebut Jokowi bisa terjerat aturan hukum yang berlaku.
“Tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu pasangan capres, karena ada aturan berlapis dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2023).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 disebutkan secara jelas setiap orang berhak memilih dan mempunyai keyakinan politiknya masing-masing.
“Termasuk Pak Presiden Jokowi. Jadi, tidak ada satu pun aturan yang dilanggar Pak Jokowi kalau memberikan dukungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburohkman menyebut dukungan presiden untuk calon presiden pernah terjadi di Amerika Serikat. Tahun 2008, George Walker Bush terang-terangan mendukung John McCain dari Partai Republik.
Bahkan, Bush ikut kampanye untuk memenangkan McCain yang waktu itu melawan Barrack Obama capres dari Partai Demokrat.
“Poinnya, Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden. Yang penting, jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya,” pungkas Habib.(rid/ipg)