Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Pastikan Tak Kembalikan Korban Kekerasan ke Ibu Kandungnya saat Bebas dari Penjara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
CA tersangka seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak akan mengembalikan siswi SD yang jadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya berkomitmen, akan mendampingi korban hingga tuntas dari trauma juga menyelesaikan pendidikan.

“Tidak (kita kembalikan ke ibunya), akan kita asuh. Ada sekolah Bibit Unggul (yang disiapkan pemkot untuk tinggal dan pendidikan korban),” bebernya, Rabu (24/1/2024).

Meski ibu korban telah bebas dari penjara nanti, Eri menegaskan yang bersangkutan tidak akan diizinkan merawat putrinya lagi, selain hanya sebatas menemui.

“Dulu ibunya ngambil (anaknya yang dirawat di shelter setelah dapat perlakuan kekerasan) nangis-nangis (ngakunya) sadar, ternyata diulangi lagi (melakukan kekerasan ke korban). Sudah tidak ada lagi (kesempatan) yang kedua. Kita tidak ingin memutus tali silaturahmi, (hanya) gak akan dikembalikan lagi ke orang tuanya, (takutnya) nanti diulangi lagi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, GE (9 tahun) siswi kelas satu SD mengalami sejumlah luka di mulut dan punggung serta bagian tubuh lain, usai mendapat sejumlah perlakuan kekerasan dari ibu kandungnya. Kekerasan itu mulai disiram air panas, diminta mengemu air panas, ditusuk gunting, dan sebagainya.

Ida Widayati Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Kota Surabaya memastikan korban sudah dilindungi dalam shelter.

Sembari pemulihan, korban akan didampingi untuk menentukan terapi yang tepat. Ini karena DE diduga berpotensi mengalami trauma tertunda.

“Bisa jadi ini trauma yang tertunda. Kami mendampinginya dengan psikolog atau pskiater dulu. Hanya saja harus menunggu dia sembuh (luka fisiknya). Bahaya, ini bisa jadi trauma tertunda yang bisa dilampiaskan di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara AC (26 tahun) ibu kandung GE dihadirkan dalam press release Polrestabes Surabaya sebagai tersangka penganiayaan pada, Senin (22/1/2024).

Ia mengaku melakukan semua perbuatannya termasuk memecahkan gigi anaknya menggunakan tang lantaran korban makan dalam durasi lama dan pernah menantang pelaku. (Ita/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs