Sabtu, 23 November 2024

BBPOM di Surabaya Sita Produk Ilegal Senilai 3,1 Miliar Selama 2018

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
BBPOM Surabaya menyita ribuan obatan-obatan, kosmetik, jamu tradisional, dan makanan ilegal senilai Rp3,1 miliar selama 2018. Foto: Denza suarasurabaya.net

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menyita ribuan obatan-obatan, kosmetik, jamu tradisional, dan makanan ilegal senilai Rp3,1 miliar selama 2018.

Ribuan produk tanpa izin edar itu disita BBPOM di Surabaya saat menggelar inspeksi mendadak maupun razia barang-barang ilegal di sejumlah lokasi di Jawa Timur sejak Januari hingga Agustus 2018.

Sapari Kepala BBPOM di Surabaya mengatakan, barang-barang ilegal itu didapatkan dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Di antaranya dari Bojonegoro, Jember, Surabaya, dan Sidoarjo.

Berdasarkan jenis barang yang disita, ada 46.464 pcs kosmetik tanpa izin edar yang terdiri dari 2.276 item senilai Rp 1.873.107.009, serta sejumlah 38.650 pcs dari 341 item obat tradisional senilai Rp630.596.500.

Sedangkan produk makanan tanpa izin edar yang disita BBPOM di Surabaya sejumlah 75.758 pcs dari 64 item dengan total nilai Rp630.436.500.

BBPOM juga menyita 164 pcs terdiri dari 3 item senilai Rp219.500 obat tanpa izin edar serta obat keras sebanyak 743 pics dari 14 item dengan total nilai Rp698.700.

“Sampai Agustus ini, sudah ada 11 perkara tindak pidana yang kami ungkap. Empat di antaranya masuk tahap satu dan salah satunya sudah P21 (berkas lengkap) dan siap disidangkan,” katanya, Senin (13/8/2018).

Salah satu kasus yang sudah P21 dan siap disidangkan adalah produk jamu “Angger Waras” yang diproduksi di Sidoarjo.

BBPOM telah mendatangi langsung tempat produksi jamu ilegal itu serta melakukan pengujian jamu tradisional. Produk jamu ilegal itu didapati mengandung bahan kimia berbahaya bila dikonsumsi masyarakat.

Tidak hanya itu, BBPOM juga menemukan peredaran kosmetik yang tidak dilengkapi izin edar mengandung bahan mercuri di Jember.

“Kami temukan kosmetik tanpa izin edar Jember. Peredarannya melalui online,” ujarnya.

Dari temuan itu juga BBPOM yang menggandeng Polda Jatim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Para tersangka, kata Sapari, akan dijerat pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs