Minggu, 24 November 2024 | 12:34 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi melarang pembayaran parkir tunai di dua kawasan, Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya per hari ini, Rabu (24/1/2024).
Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya menyebut hanya ada tiga pilihan pembayaran digital yang bisa dipilih pengendara. Tapping e-Money pada alat parkir meter, scan barcode dengan QRIS, dan membayar dengan voucher.