Jumat, 22 November 2024

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri Bekas Ketua KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (depan) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/10/2023). Foto : Antara

Firli Bahuri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan dan penerima gratifikasi.

Sebelumnya, Firli mengugat Inspektur Jenderal Polisi Karyoto Kapolda Metro Jaya karena menilai penetapan status hukumnya tidak sah.

Sesudah beberapa kali sidang, Selasa (19/12/2023), Imelda Herawati Dewi Prihatin hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Kali ini, Firli menggugat Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Merespons upaya hukum itu, Kombes Pol Ade mengatakan, penyidik melalui Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya sangat siap menghadapi gugatan Firli.

“Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Dia menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam perkara itu, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Uji formil proses penyelidikan dan penyidikan juga sudah dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Rencananya, sidang perdana praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri akan digelar hari Senin (30/1/2024), di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah untuk mengamankan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs