Sabtu, 23 November 2024

Anak 9 Tahun di Surabaya Dianiaya Ibu Kandung, Gigi Dicabut Pakai Tang hingga Disuruh Minum Air Panas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
CA tersangka seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Nasib malang menimpa GE usia 9 tahun yang tinggal di Surabaya disiksa oleh AC (26) ibu kandungnya. Tersangka mengaku pernah mencabut gigi anaknya memakai tang hingga menyuruhnya meminum air mendidih.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban dilakukan sejak korban berusia tujuh tahun.

“Putrinya ini dididik sangat keras. Apabila putrinya melakukan kesalahan maka diberikan sanksi hukuman. Salah satunya cabut gigi menggunakan tang, kemudian disuruh minum air mendidih. Yang mana saat ini (ada) luka pada bibir dan punggungnya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

Saking parahnya perlakuan sang ibu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya pernah mengambil tindakan untuk merawat korban selama kurang lebih enam bulan.

“Korban yang sebelumnya mendapatkan perlakuan kasar baik fisik maupun psikis sehingga korban dititipkan di DP3APPKB untuk pemulihan,” jelasnya.

Setelah enam bulan dirawat di DP3APPKB Surabaya, warga Manyar Tirtoyoso Selatan itu kembali mengambil anaknya. Namun pada Selasa (16/1/2024) DP3APPKB kembali menerima laporan jika korban disiksa ibunya.

“Korban kembali mendapat perlakukan kasar. Seperti disiram dengan menggunakan air panas. Sehingga DP3APPKB mengambil anak tersebut,” katanya.

Selanjutnya pada Rabu (17/1/2024) petugas Dinsos mengantar korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. Serta dilakukan pemeriksaan visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Untuk menangani perkara ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi kepada pelapor, korban, maupun saksi.

“Kemudian melakukan gelar perkara lalu berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan, dan penyitaan barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AC mengaku perlakuan kasar yang dia lakukan atas dasar emosi. Wanita berusia 26 tahun itu menyebut putrinya sulit diatur.

“Karena makannya lama sampai 4 jam. Saya pecahkan giginya pakai tang, tidak saya cabut,” katanya.

Mengenai tindakan tersangka menyiram air panas, AC menyebut hal itu dipicu karena sang anak menantang dirinya.

“Kemarin dia menantang saya. Katanya kalau ditunjukim siksa kubur itu waktu dia mati. Kalau sekarang, nakal sama orang tuanya tidak apa, itu jawaban dia,” katanya.

AC melanjutkan. “Terus saya bilang, ‘ya sudah kalau gitu kamu menantang mami. Nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu’. Lalu anaknya saya ikat, tapi tidak disekap, saya cipratin (air panas),” ucap tersangka.

Tersangka AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Sang ibu terancan hukuman pidana sepuluh tahun penjara.(wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs