Jumat, 22 November 2024

Pengakuan Ayah Kandung usai Cabuli Anak Gadisnya yang Masih SMP di Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
ME ayah kandung korban waktu memberi pernyataan kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

ME tertunduk malu saat mengutarakan perbuatan mencabuli anak gadisnya sendiri yang berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP.

Pria berusia 49 tahun itu menjadi satu dari empat tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Selain ME, polisi menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni anak laki-lakinya berinisial MNA (17) serta dua saudara iparnya inisial IW (43) dan MR (49) yang tak lain adalah paman korban.

ME mengaku bahwa perbuatannya terhadap anak kandungnya itu karena khilaf. Ia meraba bagian tubuh korban saat tidur bertiga bersama istrinya.

“Pas waktu malam, kita kan tidur bertiga. Yang pojok istri saya, yang tengah anak saya, sebelahnya saya. Jadi, pas istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan,” kata ME di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

Sebagai ayah kandung korban, ia mengaku tidak tahu kalau kedua iparnya beserta anak laki-lakinya juga melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap korban.

“Saya tidak tahu (paman korban mencabuli). Soal kakaknya, saya tidak tahu kalau (mencabuli) sejak kelas 3 SD,” tuturnya.

Perbuatan cabul dan pemerkosaan yang dilakukan ME beserta tiga anggota keluarganya itu, membuat korban dihantui rasa trauma ketika berada di rumah sendirian.

Perasaan menyesal nampak menyelimuti wajah ME setelah mengakui dosa terhadap anak gadisnya.

“Iya saya menyesal. Kasihan anak saya,” tutur ME.

Sementara itu, pada saat ini korban telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis. Selain itu, korban juga ditempatkan di rumah aman di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. Mereka terancam hukuman penjara selama lima tahun.(wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs