Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub) menegaskan aspek keselamatan adalah hal utama yang harus diperhatikan dalam perkeretaapian.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi bidang perkeretaapian di Stasiun Surabaya Gubeng, Jawa Timur, Minggu (21/1/2024), bersama pemangku kepentingan terkait.
Menhub mengingatkan, belakangan banyak kecelakaan di dunia perkeretaapian Tanah Air. Seperti adu banteng antara KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, kemudian KA Pandalungan yang anjlok di emplasemen Stasiun Tanggulangin, dan kejadian di perlintasan sebidang di sejumlah daerah seperti Klaten, Banyuwangi, dan Tebing Tinggi.
“Hari ini kami membahas bersama-sama melibatkan unsur terkait, untuk mengevaluasi dan mengupayakan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan semua pihak. Saya menekankan bahwa nomor satu adalah safety (keamanan),” ucap Budi Karya, seperti dikutip laman resmi Kemenhub, Senin (22/1/2024).
Untuk itu, dia menegaskan pemerintah bersama segenap pemangku kepentingan berkomitmen penuh menjaga keselamatan perkeretaapian dan menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya pengguna setia atau pencinta kereta api.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya perbaikan agar masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan kereta api,” tuturnya.
Sementara itu Soerjanto Tjahjono Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam kesempatan itu menyampaikan, umumnya sistem perkeretaapian sudah berjalan dengan baik. Ia juga mencatat bahwa beberapa tahun ini tingkat kecelakaan di kereta api sudah sangat rendah.
“Tapi tetap kita melihat masih ada kekurangan-kekurangan, yang bersama-sama kita lakukan peningkatan-peningkatan yang bersifat mendasar terkait aspek keselamatan,” ungkapnya.
Sejumlah langkah disiapkan Kemenhub untuk meningkatkan aspek keselamatan perkeretaapian. Di antaranya, terus melakukan pembangunan jalur ganda dan peningkatan kualitas jalur kereta sesuai standar track quality index (TQI) kategori 1 dan 2 hingga 94 persen, dari total keseluruhan jalur kereta api di Indonesia pada tahun 2024.
Serta, mengevaluasi sistem persinyalan dan menjalankan penyelenggaraan operasional kereta api sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang telah ditetapkan,
Selain itu, Kemenhub juga terus berupaya menangani perlintasan sebidang dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait. (bil/ham)