Mahfud MD Calon Wakil Presiden berbicara mengenai kerusakan lingkungan yang ada di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut harus dicegah dengan salah satunya melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam debat cawapres di JCC Senayan, Minggu (21/1/2024). Mahfud mengatakan pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang sudah diketuk saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
“Menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis itu dan mengetuk palunya,” kata Mahfud.
Dijelaskan Mahfud, putusan MK yang pertama mengenai harus diakuinya aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. Pasalnya, sekarang ini bilamana ada seseorang berbicara mengenai kerusakan lingkungan, maka kemudian langsung ditangkap.
“Itu putusan MK, sekarang ini kalau orang bicara lingkungan ditangkap. Itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita,” jelas Mahfud.
Putusan yang kedua, kata Mahfud, adalah definisi hutan adat bisa dibedakan dari hutan negara. Apalagi, sekarang ini definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang ini sering disalahgunakan untuk menyingkirkan masyarakat dari lingkungannya.
“Saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara, karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnya,” ucap Mahfud. (faz)