Sabtu, 23 November 2024

KPK Memanggil Kabid Cipta Karya Kabupaten Tulungagung sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung bersama oknum kepala SKPD Tulungagung, dan pihak swasta.

Hari ini, Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi, dalam proses penyidikan Sutrisno Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung (non aktif) yang berstatus tersangka.

Dua saksi yang dipanggil masing-masing, Niken Setyawati Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, dan Santoso Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (Apaksindo) Tulungagung.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait indikasi aliran dana dari Susilo Prabowo kontraktor kepada Sutrisno tersangka.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah Satgas KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan (OTT), di daerah Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (6/6/2018).

Dari OTT itu, KPK menemukan bukti Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno (swasta), dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung menerima suap Rp1 miliar terkait sejumlah proyek perbaikan jalan di daerah Kabupaten Tulungagung.

KPK lalu menetapkan ketiga orang dari Tulungagung tersebut sebagai tersangka penerima suap, serta Susilo Prabowo kontraktor sebagai tersangka pemberi suap, Kamis (7/6/2018).

Sesudah sempat buron, Sabtu (9/6/2018), Syahri Mulyo akhirnya menyerahkan diri ke Kantor KPK, dan langsung menjadi tahanan. (rid/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs