Khofifah Indar Parawansa Ketua Umum (Ketum) PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) 2022-2027 mengumumkan akan nonaktif dari kepengurusan organisasi tersebut.
“Nanti malam saya akan menyampaikan surat kepada PBNU untuk nonaktif,” katanya saat ditemui di acara Hari Lahir (Harlah) ke-78 Muslimat NU di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu (20/1/2024) dikutip Antara.
Khofifah menjelaskan alasan dirinya nonaktif karena masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. “Besok Insyaallah baru masuk TKN,” katanya.
Ketika ditanya soal imbauan kepada warga NU untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran, dirinya menegaskan hal seperti itu tidak ada.
“Kalau imbauan enggaklah karena organisasi itu kan gak punya hak pilih, yang punya hak pilih warganya,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur itu telah mengumumkan dukungan politiknya untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 dalam Pemilu 2024.
Di sisi lain, Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU sebelumnya menegaskan Khofifah harus nonaktif dari Ketum PP Muslimat NU, jika secara resmi telah terdaftar dalam TKN Prabowo-Gibran.
“Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat,” ujar Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/1/2024) lalu.
Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain.
“Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti,” katanya.
Secara lembaga, kata dia, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.
“Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat,” katanya. (ant/bil/ipg)