Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup sementara operasional Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Sumatera Barat imbas adanya abu vulkanik dari letusan Gunung Marapi.
“Erupsi Gunung Marapi bersifat dinamis sehingga kami akan terus memonitor situasi ini, dan berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait dalam hal penanganan erupsi untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan terpenuhi,” kata M. Kristi Endah Murni Direktur Jenderal Perhubungan Udara dilansir Antara pada Jumat (19/1/2024).
Kristi mengatakan, aktivitas Gunung Marapi yang pada hari ini kembali mengeluarkan abu vulkanik.
Terlihat melalui hasil positif pada paper test yang dilakukan pada pukul 13:00-14:00 WIB oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang.
Penutupan operasional BIM diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) Nomor B0115/24 NOTAMN pada pukul 07:15 UTC / 14:15 WIB sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Selain itu berdasarkan Volcanic Eruption Notice yang dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Gunung Marapi mengalami erupsi dengan tinggi kolom abu teramati +500 m di atas puncak (+ 3.391 m di atas permukaan laut).
Adapun kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat daya.
Kristi menyampaikan, pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Ia menambahkan, penutupan dan pembukaan Bandara Minangkabau telah berapa kali dilakukan karena terdampak erupsi Gunung Marapi.
“Saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami situasi force majeur ini. Saat informasi yang kami terima terdapat 16 penerbangan berpotensi terdampak akibat penutupan bandara ini, kami terus memperbaruinya,” ujarnya.
Dengan adanya keadaan kahar atau force majeure tersebut, Kristi mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.
Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.
“Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” kata Kristi. (ant/saf/ham)