Dua pengedar Narkoba yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari bersama Satnarkoba Polrestabes Surabaya, sudah beroperasi selama enam bulan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Yuli Ari Anto (39 tahun) warga Jalan Rembang, Surabaya, serta Solahuddin (24 tahun) warga Jalan Ikan Layur, Banyuwangi, mengedarkan barang haram yang didapat dari Jakarta.
Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, berdasarkan informasi yang dia dapatkan, mereka dikendalikan dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Hasil penyelidikan, diperoleh keterangan bahwa mereka dikendalikan seseorang dari lapas,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/8/2018).
Sayangnya, dia tidak menyebutkan dari Lapas mana mereka dikendalikan. Namun, berdasarkan informasi yang didapat suarasurabaya.net, dua pengedar ini dikendalikan dari Lapas Cipinang, Jakarta.
Orang yang mengendalikan dari Lapas Cipinang diketahui berinisial E, yang saat ini masih berstatus narapidana. Dialah yang memberikan perintah kepada Yuli dan Solahuddin dalam mengedarkan narkoba.
Napi itu juga yang mengatur pengiriman sabu-sabu dan ekstasi dari Jakarta ke Surabaya melalui ekspedisi, lalu memerintahkan Yuli mengambilnya di salah satu kawasan di Surabaya, diduga dengan sistem ranjau.
Modus pengirimannya, agar tidak diketahui oleh pihak ekspedisi, sabu-sabu dan ekstasi ini disamarkan dengan dimasukkan ke dalam bungkus teh dari China.
Modus pengiriman melalui ekspedisi ini cukup meyakinkan, karena modus pengiriman oleh Yuli kepada Solahuddin, dari Surabaya ke Banyuwangi, juga dilakukan dengan cara seperti ini.
Polisi telah mengamankan sebuah nota tanda terima titipan dari sebuah perusahaan ekspedisi saat menggerebek tersangka Yuli di rumahnya di Jalan Rembang, Surabaya.
Namun, Kombes Pol Rudi Setiawan menyebutkan, modus pengiriman barang ini dengan cara pengambilan ke Jakarta. Tersangka mendapat perintah untuk terbang ke Jakarta mengambil barang lalu membawa pulang ke Surabaya melalui jalur darat.
“Jadi ada perintahnya dari handphone (milik tersangka,red). Salah satu tersangka terbang ke Jakarta, kembali ke Surabaya melalui jalur darat kereta api. Modus operandinya selalu seperti itu, diambil sama si A kemudian diedarkan di Surabaya,” kata Rudi.
Setiap bulannya, kedua tersangka pengedar ini mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah banyak. Informasinya, setiap bulan mereka mendapatkan minimal 4-5 kilogram sabu-sabu dan 500 butir ekstasi.
Sehingga, selama enam bulan beroperasi, total sabu-sabu yang mereka edarkan di Surabaya dan sekitarnya sebanyak 24 kilogram sabu-sabu dan 3.000 butir ekstasi merek omega warna hijau.
Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengendus aksi mereka dari pengedar kecil yang tertangkap 8 Agustus lalu. Operasi penggerebekan di rumah Yuli dan Solahuddin berselang dua hari hingga 11 Agustus kemarin.
Sebanyak 758,73 gram sabu-sabu dan 407 butir ekstasi berhasil diamankan polisi dari kedua tersangka. Kapolrestabes membenarkan, jumlah yang dimiliki para pengedar jauh lebih besar.
“Jumlah barang yang mereka kuasai lebih dari yang kami amankan. Artinya, sudah ada yang beredar dan bahkan sudah ke luar kota. Nah, kami serahkan ke Satnarkoba untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.
Kalau dihitung-hitung secara kasar, maka jumlah narkoba yang telah mereka edarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya, sampai ke Banyuwangi, lebih dari 23 kilogram sabu-sabu dan 93 butir ekstasi.
Berkaitan kasus pengungkapan jaringan pengedar narkoba oleh Polsek Tambaksari ini, Polrestabes Surabaya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lainnya.
Kapolres juga mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM berkaitan dengan pengendali jaringan yang berasal dari dalam lapas. (den/bas/ipg)