Tersangka inisial APP residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus mengulangi perbuatannya karena terdesak masalah ekonomi. Pria berusia 27 tahun itu nekat curi motor Wiwin pemilik warung yang saban hari ia datangi untuk makan.
Tersangka APP mengaku harus mengganti uang ganti rugi setiap hari lantaran barang dagangannya tidak selalu habis. Kerugian yang harus diganti per harinya bisa mencapai ratusan ribu.
“Jual Indomie, per kardusnya ruginya Rp7.000 sampai satu hari itu jualnya 30 kardus. Jadi Rp7.000 dikali 30 kardus, itu kerugian tiap harinya,” ujar APP waktu ungkap kasus di Mapolsek Karangpilang Surabaya, Jumat (19/1/2024).
Kronologi pencurian itu bermula sewaktu korban membeli paket data di Indomaret Mastrip sekitar pukul 12.17 WIB Selasa (2/1/2024). Ketika menuju parkiran, Wiwin tak melihat ada motor Beat Street miliknya, ia pun segera mengecek kamera CCTV.
Wiwin sempat mencurigai APP yang mencuri motornya. Karena ia melihat ciri dan perawakan yang sama dengan tersangka namun ia tak mau menuduh.
“Saya engga mau suudzon, saya buang jauh-jauh pikiran itu,” ujar Wiwin saat menerima kembali motornya di Mapolsek.
Wiwin kemudian membuat surat laporan kehilangan motor ke Polsek Karangpilang. Namun berselang dua hari kemudian pada Kamis (4/1/2024), orang tua pelaku mendatangi rumah korban.
Orang tua APP menyampaikan kepada Wiwin bahwa anaknya telah mengambil motor Beat Street warna hitam itu. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf.
“Saya juga terimakasih dengan orangtua pelaku karena memberi petunjuk dan mengakui kalau anaknya mengambil motor saya,” tutur Wiwin.
Dari keterangan orang tua pelaku, petugas segera melakukan pendalaman lebih lanjut dan mencari keberadaan pelaku untuk diamankan.
Rupanya motor Wiwin sempat diparkir di Terminal Bungurasih selama berhari-hari, karena pelaku bimbang mau jual motornya. Sebab pelaku menganggap korban sangat baik.
Sementara itu Kompol Risky Fardian Kapolsek Karangpilang menyebut, pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan tiga kali.
Kompol Risky Fardian menyatakan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak menggunakan kunci T melainkan memakai kunci duplikat. Karena sebelum-sebelumnya tersangka pernah meminjam motor korban.
Pihak Polsek Karangpilang kemudian mengembalikan motor hasil curian itu kepada pemiliknya. “Pengambilan motor korban sama sekali tidak ada pungutan biaya,” ujar Kapolsek Karangpilang itu.
Sementara APP dijerat Pasal 363 5e KUHPidana dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun. (wld/ham)