Jumat, 22 November 2024

Usai Pemeriksaan Lanjutan sebagai Tersangka, Penyidik Belum Menahan Firli Bahuri Bekas Ketua KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif pamit ke wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Foto: Antara

Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat (19/1/2024), kembali memeriksa Firli Bahuri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Pemeriksaan Firli berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Usai pemeriksaan, Firli mengatakan sudah memberikan keterangan yang ditanyakan Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, dan bakal kooperatif.

“Semuanya sudah kita berikan sesuai permintaan dari penyidik,” ujarnya sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

Sekadar informasi, hari ini Firli menjalani pemeriksaan keenam kalinya di Kantor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi tanggal 24 Oktober dan 16 November 2023. Lalu, Firli tiga kali diperiksa sebagai tersangka tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023.

Tapi, sampai sekarang Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Firli.

Merujuk Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, aparat penegak hukum bisa menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah untuk mengamankan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs