Joko Widodo Presiden, hari ini, Jumat (19/1/2024), mengumpulkan para menteri bidang ekonomi, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menteri yang hadir antara lain Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, dan Angela Tanoesoedibjo Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam keterangannya usai rapat tertutup, Airlangga Hartarto mengatakan yang dibahas adalah tentang pajak hiburan merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurutnya, Presiden mendapatkan berbagai masukan soal pajak hiburan yang membuat banyak pengusaha sektor hiburan mengeluh.
“Tadi rapat internal terkait dengan pajak hiburan. Bapak Presiden sudah mendapatkan masukan terkait dengan UU HKPD,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif pajak hiburan paling tinggi 35 persen.
Khusus untuk kesenian rakyat/tradisional, pajaknya senilai 10 persen. Sedangkan pajak untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa kena pajak paling tinggi 75 persen.
Dengan berlakunya UU HKPD, pajak hiburan tersebut menjadi objek dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan ditetapkan 10 persen.
Sementara, khusus jasa jenis hiburan seperti diskotek, karaoke, klab malam dan spa, tarif pajaknya antara 40 sampai 70 persen.
“Jadi, kalau periode yang lalu dengan UU Nomor 28, tarif hiburan itu paling tinggi 35 persen. Nah, sekarang dengan UU HKPD, tarif hiburan itu 10 persen. Hanya, khusus jasa jenis hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, klab malam dan juga spa, itu yang dikenakan tarif antara 40-70 persen,” paparnya.
Lebih lanjut, Airlangga bilang pemerintah bisa memberikan insentif fiskal untuk mendukung kemudahan investasi.
Insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, peringanan dan penghapusan pajak pokok retribusi beserta sanksinya.
Sehubungan dengan itu, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 UU HKPD. Surat edaran itu disiapkan Menteri Keuangan bersama Menteri Dalam Negeri.
Sekadar informasi, kenaikan tarif pajak hiburan antara 40-75 persen dikeluhkan sejumlah pengusaha hiburan yang merasa pendapatannya belum pulih total pascapandemi Covid-19.
Tapi, Kementerian Keuangan menilai kondisi pengusaha pariwisata dan hiburan sudah mulai bangkit. Indikatornya, jumlah setoran pajak hiburan dan pariwisata sudah mendekati kondisi sebelum pandemi.(rid/ipg)