Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menyegel toko kelontong di Jalan Kertajaya yang nekat jual minuman keras (miras) tanpa izin.
Bagus Tirta Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya menyebut, penyegelan dilakukan karena penjual nekat tetap dagang meski sebelumnya sudah kena tindak pidana ringan (tipiring).
“Penyegelan Toko Mendem Roso. Tadi sudah dipastikan dan terbukti dia menjual alkohol golongan A, B dan C,“ jelasnya lewat keterangan pers Diskominfo Surabaya, Kamis (18/1/2024).
Padahal, kata Bagus Tirta, pemilik toko mengaku sudah tidak menjual miras lagi, melainkan hanya sembako.
“Pernyataan dia sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi. Untuk itu, mekanismenya yang bersangkutan bersurat ke Dinkopdag untuk bisa perizinan. Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita tipiringkan. Kita sampaikan ke PN dan barang buktinya dihancurkan,” jelasnya.
Ia menyebut, penindakan sebelumnya, ada 10 barang bukti miras golongan A, B dan C, sudah disidangkan di PN Surabaya.
“Perizinan yang dimiliki yang bersangkutan tidak memiliki izin sama sekali. Itu teknis, kami Satpol PP hanya menyampaikan ini di lingkungan padat penduduk dan menjadi atensi Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Usai disegel, pemilik toko kelontong berkomitmen tidak menjual miras lagi. Segel akan dibuka jika pemilik sudah bersurat pada Dinkopdag Surabaya.
“Kalau dikemudian hari pemantauan kami dia masih berjualan minuman beralkohol, ya akan kami lakukan tindakan ulang,” pungkasnya.
Diketahui, miras dengan golongan A memiliki kadar etanol 1-5 persen. Sedangkan golongan B memiliki kadar etanol 5-20 persen, dan golongan C memiliki kadar etanol 20-55 persen. (ita/bil/ham)