Kasus penganiayaan yang dilakukan GRT, anak anggota DPR RI kepada DSA hingga meninggal dunia telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus tersebut akan segera masuk dalam persidangan.
Joko Budi Darmawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, kelengkapan berkas GRT dinyatakan lengkap setelah Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) melaksanakan penelitian dan gelar.
“Kesimpulan dari tim dan juga sudah kami gelar bersama Pidana Umum dan hasilnya perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur (GRT) dinyatakan lengkap alias P-21,” ujar Joko dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Dalam berkas itu, GRT disangkakan pertama Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Sangkaan pasal yang menjerat anak anggota DPR RI itu bertambah. Yakni, munculnya Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Hal itu, kata Joko, karena jaksa tak ingin tersangka bebas dari tuntutan.
“Tentunya timbul satu pertanyaan kenapa ini jaksa menambahkan pasal tersebut, tentu dalam hal ini kami ingin menjerat tersangka itu dari beberapa pasal untuk menghindari gagalnya penuntutan,” ucapnya.
Selama proses penelitian berkas, pihak Jaksa Kejari Surabaya sempat mengembalikan dua kali berkas GRT ke penyidik Polrestabes Surabaya untuk memenuhi syarat formil dan materil perkara tersebut.
Kemudian untuk proses selanjutnya, Kejari Surabaya tengah menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Surabaya.
Barang bukti dan tersangka akan segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nanti akan menguji perkara tersebut,” ucapnya.
Joko memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum GRT dari pihak manapun. Kepala Kejari Surabaya itu ingin masyarakat mengawal jalannya persidangan ini sampai keadilan diporeleh korban.
“Ayo kita sama-sama, kami penuntut umum dan Kejari Surabaya mewakili korban, kami mewakili korban dalam hal ini untuk melakukan penuntutan dari saudara Ronald,” ujar dia.
Sebagai informasi GRT (31) ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29).
Dalam proses konstruksi, GRT disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya. Ia dijerat pasal premier yakni Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP. (wld/bil/ham)