Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait jalan tol nantinya akan mengatur mulai dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) hingga sistem transaksi tol.
“Revisi PP ini nantinya mengatur terkait SPM jalan tol yang mana SPM lebih tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang nantinya ada denda terkait SPM,” ujar Mohammad Zainal Fatah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (18/1/2024) dikutip Antara.
Kemudian, lanjut Zainal Fatah, nanti denda juga kepada masyarakat yang mengganggu akses tol juga diatur dalam revisi PP tersebut.
Sistem transaksi jalan tol, termasuk yang terkait Multi Lane Free Flow (MLFF) juga diatur dalam revisi tersebut.
Zainal Fatah mengatakan, untuk revisi PP tersebut, posisinya sudah di Sekretariat Negara (Sekneg), dan kalau sudah di Sekneg maka regulasi tersebut telah dilakukan harmonisasi.
“Jadi antarkementerian dan lembaga negara sudah bertemu membahas di harmonisasi Kemenkumham, setelah dari situ kita antarkan ke Sekneg,” katanya.
Kementerian PUPR berharap setelah diajukan ke Sekneg, revisi PP jalan tol tersebut dapat secepatnya ditandatangani oleh Presiden RI.
Sebagai informasi, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menargetkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Revisi PP nomor 15 Tahun 2005 tersebut nantinya sebagai regulasi turunan dari UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Jika revisi PP nomor 15 Tahun 2005 itu telah rampung, maka Kementerian PUPR membuat regulasi turunan berikutnya yakni Peraturan Menteri (Permen) PUPR sebagai aturan pelaksanaannya. (ant/bil/ham)