Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memastikan kebijakan pembayaran parkir nontunai tetap berlaku 1 Februari 2024 mendatang meski banyak juru parkir (jukir) menolak.
Salah satunya, melalui video puluhan orang mengaku sebagai Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) berorasi menolak pembayaran parkir nontunai atau dengan QRIS yang viral di sosial media beberapa waktu lalu.
Jeane Taroreh Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya menyebut, bakal terus menyiapkan kelengkapan dan persyaratan untuk menjalankan program parkir digital sebagai bentuk perbaikan manajemen perparkiran di Surabaya yang selama ini banyak dikeluhkan warga.
“Kami dituntut masyarakat untuk perbaikan sistem dan mekasime perparkiran di Kota Surabaya, yang tentunya mengedepankan koordinasi dan komunikasi, di mana semua tujuannya untuk perbaikan pendapatan para jukir yang semula bagi hasil dari 70-30 (70 persen untuk pemkot, 10 persen Katar (Koordinator Jukir), dan 20 persen jukir) kita tingkatkan pendapatan juru parkir semula 20 persen menjadi 35 persen (60 persen pemkot, 5 persen katar atau Koordinator jukir dan 35 persen jukir),” kata Jeane, Kamis (18/1/2024).
Jeane menyebut sampai saat ini sosialisasi di lapangan terus digencarkan. Khususnya penerapan pembayaran QRIS di ruas jalan pilot project, salah satunya Jalan Tunjungan.
Seperti rencana awal, lanjutnya, QRIS akan tetap diterapkan di 1.370 titik parkir di Surabaya.
“Sesuai jadwal akan dijalankan di 1 Februari 2024,” tegasnya.
Termasuk pembayaran melaui voucher parkir, pengguna jasa parkir akan melakukan pembelian voucher parkir di sentra UMKM, toko modern, kantor, dan pusat kegiatan lainnya yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.
“Nantinya voucher tersebut digunakan untuk pembayaran kepada juru parkir di lapangan, juru parkir yang menerima voucher nanti setiap harinya akan didatangi oleh petugas yang akan melakukan scan QR code yang tertera pada setiap voucher yang kemudian setelah ter-scan maka nilai bagi hasil langsung akan masuk ke rekening para juru parkir,” jelasnya.
Selain itu, parkir berlangganan pada pusat-pusat kegiatan, mulai, restoran, kantor, hotel, rumah sakit dan pusat kegiatan lainnya.
“Sampai saat ini sudah ada 15 titik lokasi, pada lokasi parkir berlangganan ini retribusi parkirnya dibayarkan oleh manajemen atau pengelola gedung langsung menggunakan virtual account ke Bank Jatim yang 100 persen pendapatannya masuk ke pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum,” urainya.
Sistem pembayaran nontunai ini, lanjutnya, bertujuan memberikan dampak yang baik bagi pengendara.
“Kemudahan dan kecepatan dalam proses transaksi bagi PJP yang cashless, juga menjaga keamanan proses pembayaran parkir. Selain itu untuk menghindari penipuan tarif retribusi parkir, seperti pemungutan retribusi melebihi tarif pada karcis parkir,” pungkasnya.
Diketahui, sudah ada dua kawasan yang telah menerapkan nontunai, yakni Taman Bungkul dan Balai Kota. Dua kawasan itu bisa memilih tiga metode pembayaran, yakni tapping e-money, Qris dan karcis atau tunai.
Ada lima titik parkir yang dijadikan pilot project pembayaran parkir nontunai QRIS, yaitu Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malang dan Jalan Blauran.
Namun sosialisasi di Jalan Tunjungan beberapa waktu lalu, menuai penolakan dari jukir. Mereka tidak ingin parkir nontunai diterapkan dan merasa kurang dengan hasil yang didapat. (lta/iss/ham)