Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan, laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno telah dinyatakan lengkap.
“Hari ini, Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno datang ke KPK untuk melengkapi beberapa laporan yang sudah disampaikan sebenarnya oleh staf beliau beberapa hari yang lalu,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (14/8/2018).
Sandiaga mendatangi gedung KPK ditemani oleh Sudirman Said mantan Menteri ESDM.
“Jadi, tadi setelah dicek, dilengkapi dan ada beberapa verifikasi administratif yang dikonfirmasi pada pelapor, tadi saya dapat informasi sudah diberikan tanda terima pelaporan artinya laporan dari yang bersangkutan sudah lengkap,” ucap Febri.
Febri menyatakan bahwa terjadi peningkatan nilai harta kekayaan dari Sandiaga dan akan diumumkan sekitar dua atau tiga hari ke depan.
“Dalam waktu dekat sekitar dua atau tiga hari ini akan diumumkan di website elhkpn.kpk.go.id. Ada peningkatan nilai tetapi nanti secara lengkap tentu saja dapat dilihat pada saat pengumuman tersebut,” ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK pada Senin (13/8/2018) telah mengumumkan harta kekayaan Prabowo Subianto Calon Presiden.
Total harta kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai Rp1,952 triliun dengan rincian harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang senilai Rp230,443 miliar dan 8 unit alat transportasi dan mesin senilai Rp1,432 miliar.
Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp16,418 miliar, surat berharga senilai 1,701 triliun serta kas dan setara kas senilai Rp1,840 miliar.
Prabowo tercatat tidak memiliki utang.
Sedangkan untuk pasangan Capres-Cawapres lainnya Joko Widodo-Ma`ruf Amin, Febri menyatakan bahwa keduanya sudah mengaktifkan e-lhkpn dan dalam proses pengisian laporan atau yang disebut dengan draf laporan.
“Untuk Calon Presiden Bapak Joko Widodo sebenarnya pelaporan juga sudah dilakukan perakhir 2017. Jadi, tinggal melengkapi beberapa hal seperti halnya Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno yang melengkapi hari ini. Tentu saja nanti KPK akan memfasilitasi pihak-pihak yang ingin melaporkan harta kekayaan tersebut sesuai perintah dari Undang-Undang,” tuturnya. (ant/bas/ipg)