Senin, 25 November 2024

AMSI dan KPU RI Tandatangani Nota Kesepahaman Cek Fakta Pemilu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Audiensi antara AMSI dan KPU RI jelang penandatanganan nota kesepahaman pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan Pemilu. Foto: AMSI

Setelah melalui beberapa tahapan audiensi, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pemilu tersebut meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.

Keterangan yang diterima surasurabaya.net, Rabu (17/1/2024), nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024 itu, akhirnya ditandatangani Wahyu Dhyatmika Ketua AMSI dengan Hasyim Asy’ari setelah melalui beberapa tahapan audiensi.

“Adapun tujuan dari kerja sama antara AMSI dan KPU RI, salah satunya adalah untuk memberikan informasi yang benar, agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu,” tulis keterangan tersebut.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak, serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan cek fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing Lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, selaku Sekjen.

“Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan Bersama,” jelas keterangan tersebut. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs