Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan tarif Rp500 ribu setiap tiga jam, untuk pengambilan foto atau video yang sifatnya komersial di Alun-Alun Suroboyo atau Balai Pemuda Surabaya.
Kebijakan itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Hidayat Syah Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya menyebut, selama pengambilan foto dan video tidak bernilai komersial, artinya untuk kepentingan pribadi, maka tidak kena biaya.
“Kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial, kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digaris bawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” katanya lewat keterangan resmi yang dirilis Diskominfo Surabaya, Rabu (17/1/2024).
“Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan sampai saat ini masih terus kami sosialisasikan, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini,” kata Hidayat melengkapi pernyataan sebelumnya.
Ia merinci, kepentingan komersial itu mulai dari foto produk, foto iklan, foto pre-wedding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip, serta lainnya.
“Kalau dia pakai EO (event organizer) atau WO (weeding organizer) ya bayar. Kalau enggak ya ga bayar. Kalau prewed biasanya sudah bayar ke EO, dan (dari EO) dibayarkan ke kita,” jelasnya.
Sebelumnya ada pengumuman secarik kertas yang ditempel petugas di Balai Pemuda Surabaya, tapi menurut Hidayat justru menuai polemik karena dinilai masih cukup luas. Biaya itu dinilai masyarakat, diberlakukan bagi semua yang mengambil foto dan video.
“Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” ujarnya.
Bagi yang punya kepentingan komersial, lanjutnya, bisa mendaftar atau mengajukan izin lewat laman sswalfa.surabaya.go.id. Namun untuk kepentingan sosial dan pribadi, Perda itu tidak berlaku.
“Mereka kalau mau ada kegiatan izinnya ke sswalfa. Nanti disampaikan untuk kegiatan apa. Kalau sifatnya sosial dan pribadi gak perlu, langsung saja,” katanya.
Selain cara itu, warga juga bisa langsung datang menanyakan ke petugas untuk diarahkan mengajukan perizinan.
“Mereka tinggal koordinasi ke kita, tanya di sana ada Bu Saidah selaku UPTD Balai Pemuda, ada kantornya di sana, tinggal tanya ke sana,” tandasnya. (lta/bil/ipg)