Senin, 20 Januari 2025

Penggalangan Dana Bantuan untuk Korban Bencana Harus Kantongi Izin

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

Bencana Gempa Lombok, NTB yang baru-baru ini terjadi membuat banyak warga atau komunitas di Surabaya berinisiatif melakukan penggalangan dana bantuan bencana. Namun, para penggalang dana harus mengantongi izin dari BPB Linmas terlebih dahulu. Jika tidak, kegiatan mereka terancam akan dihentikan.

Ini dikatakan oleh Eddy Christijanto Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Pemkot Surabaya. Dia menjelaskan, izin tersebut bertujuan agar proses pengumpulan dana tidak liar dan bisa dimonitor.

“Dari lembaga mana, berapa (dana) yang didapat, disalurkan ke mana, wajib dilaporkan,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (15/8/2018).

Eddy menegaskan, aturan ini telah tercantum dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 dan diperbarui lewat Perwali Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan Sumbangan di Kota Surabaya.

“Pemerintah kota tidak menghalang-halangi komunitas apapun yang ingin melakukan pengumpulan bantuan bencana ini. Namun perlu mendapatkan perizinan dari walikota dalam hal ini melalui Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, sesuai Perwali,” katanya menjelaskan.

Aturan ini, menurutnya, berlaku untuk semuanya. Meskipun membawa bendera kampus, juga harus izin.

Apabila ada warga atau komunitas yang melakukan sumbangan tanpa izin, pihaknya mengatakan akan langsung memberhentikan hingga mereka mengurus surat terlebih dahulu.

Terkait dengan Gempa Lombok, NTB, Pemerintah Kota Surabaya sendiri telah membuka Posko Peduli Bencana Lombok yang dibuka sejak tanggal 31 Juli 2018 hingga sekarang di Taman Surya, Surabaya. (bas/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
24o
Kurs