Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Minta Pengusaha Tidak Khawatir Soal Pajak Hiburan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) diwawancarai wartawan di sela membuka Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024). Foto: Antara

Pemerintah meminta para pengusaha pariwisata, terutama penyedia jasa hiburan, tidak khawatir terhadap penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

“Jangan khawatir pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku usaha sektor pariwisata),” kata Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilansir Antara, Senin (15/1/2024).

Sandi ingin memastikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dibuat untuk memberdayakan para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikannya.

“Kami akan memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif bukan mematikan,” tegas Sandi.

Diketahui, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), teman-teman (pengusaha) spa sudah melakukannya. Mudah-mudahan setidaknya ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda,” kata Ida Bagus Agung Parta Adnyana Ketua GIPI Bali, Kamis (11/1/2024).

Sedangkan Bali Perry Markus Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menambahkan, uji materi sudah diterima MK pada Jumat (5/1/2024).

Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs