Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK untuk ditangkap.
“Ditangkap saja … tangkap saja,” ujar Mahfud dilansir Antara pada Senin (15/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan bahwa ia akan memperjuangkan agar KPK independen. Hal itu untuk mengatasi korupsi di Indonesia.
“Mungkin namanya seperti diusulkan bisa menjadi badan atau lembaga. Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Kalau dikuatkan, ya, dikuatkan sekalian, dan kami bisa usulkan itu, dan itu sudah ada pada program kami,” tuturnya.
Secara terpisah, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dengan dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK pada hari Rabu, 17 Januari 2024.
“Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu, tanggal 17, dan seterusnya,” kata Albertina Ho anggota Dewas KPK, Senin.
Albertina mengatakan bahwa sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
“Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera. Ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan. (ant/saf/ipg)