Jumat, 22 November 2024

Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Berikan Keterangan Tertulis

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Yusril Ihza Mahendra Pakar Hukum Tata Negara, hari ini, Senin (15/1/2024), memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan Firli Bahuri bekas Ketua KPK yang berstatus tersangka kasus pemerasan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu datang di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 09.50 WIB.

Namun, dia tidak lama di situ karena pemeriksaannya dijadwalkan bertempat di Gedung Bareskrim Polri.

Sebelum berangkat ke Gedung Bareskrim, Yusril mengatakan dia akan menyampaikan keterangan tertulis kepada penyidik.

“Hari ini saya memenuhi panggilan dari Reskrim Polda Metro Jaya, untuk didengar keterangannya sebagai saksi a de charge dalam kasus Firli Bahuri yang disangka melakukan pemerasan dan gratifikasi dari seseorang yang bernama SYL, dan saya akan berikan keterangan secara tertulis,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan saksi meringankan, Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bilang, sebetulnya Yusril dijadwalkan memberikan keterangan bersama Romli Atmasasmita Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran.

Tapi, pihak Romli dengan tegas menolak jadi saksi yang meringankan Firli.

Profesor Romli menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik sebagai saksi ahli.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah untuk mengamankan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs