Gibran Rakabuming Raka calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 menyerahkan dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa (kades) saat safari politiknya ke Ambon, Maluku untuk didalami oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Ya, entar biar didalami Bawaslu,” kata Gibran dilansir Antara pada Minggu (14/1/2024).
Gibran sebelumnya sudah mengatakan bahwa ia siap dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diduga oleh Bawaslu Provinsi Maluku.
“Silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran di Ambon pada Senin (8/1/2024), diduga melanggar aturan.
Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu. Para kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ant/saf/ham)