Jumat, 22 November 2024

Timnas AMIN Minta Aparat Jaga Netralitas Sesuai Undang-Undang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pasangan calon presiden dan wakil presiden di DBL Arena, Surabaya, Rabu (22/11/2023). Foto: Dok/ Wildan suarasurabaya.net

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) meminta agar aparat keamanan bersikap netral pada Pilpres 2024.

“Kami dari Timnas AMIN meminta agar aparat dan petugas bersikap netral karena ini adalah perintah UU (Undang-Undang) dan UU Pemilu,” kata Iwan Tarigan Juru Bicara Timnas AMIN dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Melansir Antara, pernyataan tersebut disampaikan Iwan merespons adanya panitia kampanye AMIN di, Gresik, Jawa Timur yang diduga mendapatkan intimidasi dari oknum aparat.

Iwan mengingatkan, netralitas aparat hukum yang termasuk dalam aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam tiga undang-undang sekaligus, salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 5 Pasal 2 huruf F Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.

Selain itu menurutnya, tugas pokok dari aparat hukum yakni memastikan keamanan dan kelancaran proses pemilu yang berlangsung supaya berjalan aman dan damai.

“Dalam suatu pertandingan atau dalam Pemilu 2024 memang harus ditegakkan netralitas itu. Jadi semua harus netral, memberikan kesempatan rakyat untuk memilih. Rakyat tidak boleh ditakut-takuti, dan itulah gunanya aparat keamanan,” ujar Iwan.

Sebelumnya pada Jumat (12/1/2024), Muhaimin Iskandar Calon Wakil Presiden RI menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari panitia di Gresik, Jawa Timur, yang didatangi dan dimarahi oknum aparat karena mengundang dirinya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs