Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat (12/1/2024), kembali memeriksa Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.
Selain itu, polisi juga memeriksa lima orang lainnya sebagai saksi kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antaranya, Kevin Egananta mantan Ajudan Firli, dan Hendra yang pernah menjadi Pengawal Pribadi Firli Bahuri.
Pemeriksaan bertempat di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang ada di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan kembali SYL dan lima orang saksi, di antaranya mantan ajudan dan pengawal pribadi FB,” ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, di Jakarta.
Dia mengatakan, pemeriksaan hari ini dilakukan Tim Penyidik untuk mendapatkan keterangan tambahan.
Keterangan tambahan diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan supaya bisa segera dilimpahkan ke Jaksa.
Sementara itu, Djamaludin Koedoeboen Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo menyebut, kliennya akan dikonfrontir dengan beberapa orang saksi.
Tapi, dia tidak menjelaskan detail siapa saja saksi yang akan dipertemukan dengan Syahrul Yasin Limpo.
Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin.
Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah untuk mengamankan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.
Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)