Siti Kotijah warga Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo mengeluh soal mahalnya harga pemindahan tiang listrik di teras rumahnya yang mencapi Rp11 juta.
Kejadian ini bermula saat Siti Kotijah membeli rumah itu pada 2022. Yang mana sudah ada tiang PLN berdiri tegak di pelataran rumahnya. Karena tiang listrik itu menganggu pemandangan rumah barunya, Siti lantas mengajukan pemindahan tiang listrik ke PLN Sidoarjo Kota.
“Awalnya 2022, saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN. Terus pihak PLN meninjau ke lokasi, sudah katanya di WA biayanya,” kata Siti dikonfirmasi, Jumat (11/1/2024).
Usai ditinjau tiga petugas PLN, Siti diberitahu akan segera mendapat konfirmasi terkait rincian harga pencabutan tiang listrik itu.
Tak berapa lama, Siti pun sontak kaget setelah melihat pesan dari petugas PLN. Sebab total biaya untuk memindah tiang cukup menguras kantong, yang awalnya senilai Rp16,5 juta.
Merasa keberatan, Siti pun berkonsultasi dengan salah satu pengacara dan ia memviralkan mahalnya harga pemindahan tiang listrik di rumahnya.
“Terus 2022 itu saya konsultasi ke Cak Soleh (pengacara), bulan Desember, saya viralkan, ini sudah kedua kalinya saya viralkan, itu di-PHP,” ucapnya.
Setelah beberapa waktu, Siti akhirnya kembali dihubungi oleh pihak PLN untuk pengajuan pemindahan tiang listrik kembali.
Dirinya pun kembali membuat surat pengajuan pemindahan tiang listrik sesuai arahan petugas. Tak lama, Siti kemudian mendapat surat balasan dari PLN dengan rincian harga pemindahan tiang listrik sebesar Rp11 juta.
“Habis itu pihak PLN kirim surat ke saya, balasan surat dari pengajuan listrik itu. Suratnya tertera Rp11 juta berapa gitu, saya keberatan. Terus mengajukan lagi keberatan, habis itu PLN enggak balas surat,” tuturnya.
Petugas PLN memang tidak membalas surat keberatan Siti yang ketiga. Namun mereka langsung mengunjungi rumah Siti untuk menegoisasikan nominal pemindahan tiang listrik.
Pihak PLN kemudian menawari harga lebih rendah dari sebelumnya, yaitu Rp7 juta. Tapi Siti masih merasa keberatan dan mengajukan tawaran senilai Rp5 juta.
“Mereka ke rumah, manajernya. Dia bilang ke saya dan adek saya, Rp7 juta aja buat beli tiangnya, biaya lainya sudah enggak apa, tapi saya masih keberatan. Terus saya nego, habis itu Rp5 juta, terus diajak ketemuan lagi sama pihak PLNnya itu,” jelas dia.
Negoisasi sempat mandek hingga di penghujung tahun 2023. Pada Desember tahun kemarin itu, Siti diminta datang ke Kantor UP3 Sidoarjo Kota.
Di kantor tersebut Siti diminta untuk mendiskusikan harga pemindahan tiang listrik. Tapi pertemuan itu diwakilkan oleh adik kandungnya.
Pada pertemuan itu, pihak PLN mengajukan harga yang lebih tinggi daripada sebelumnya, yaitu menjadi Rp8 juta. Alasan pihak PLN, karena perhitungan Rp7 juta sebelumnya salah.
“Pertemuan itu manajernya sama adek saya, pokoknya Desember 2023 itu, katanya ternyata hitunganya kurang, ternyata Rp8 juta itu kata manajernya itu. Kata adek saya bisanya Rp5 juta, itu juga utang-utang, katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru,” ujarnya.
Selanjutnya kedua belah pihak kembali bertemu. Tapi pihak PLN justru nenyodorkan harga pemindahan tiang listrik kembali seperti semula yaitu senilai Rp11 juta.
Siti yang tentunya merasa keberatan dengan harga yang diajukan pihak PLN, tidak menindaklanjuti lagi proses pemindahan tiang listrik di rumahnya.
“Setelah tahun baru pertemuan lagi sama adek saya di kantor UP3 Sidoarjo, terus di net (tawar harga pas) kan Rp11 juta, sesuai tertera surat,” kata Siti.
Siti mengutarakan, alasannya ingin memindahkan tiang listrik itu karena hendak membangun di teras rumahnya untuk dijadikan tempat usaha rongsokan.
“Kalau ada tiang truk enggak bisa lewat. Ini mau saya bangun, seperti pasir nggak bisa lewat,” ucapnya.
Siti juga mengungkap bahwa pemilik rumah sebelumnya juga pernah mengajukan pemindahan tiang listrik dengan biaya Rp20 juta.
“Tapi dia enggak pengajuan di kantor, dia tanya-tanya ke petugas yang memperbaiki apa, katanya dimintai Rp20 juta juga,” terangnya.
Dirinya berharap kalau bisa harga pemindahan tiang listrik di rumahnya itu jangan dipatok terlalu tinggi. Sebab, kata Siti, tiang listrik itu terpasang di wilayah tanah rumahnya.
“Ya jangan segitu, saya mau mengeluarkan, membantu biaya tapi jangan segitu, kalau bisa Rp2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokok jangan 11 juta,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Miftachul Farqi Faris Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo menyatakan bahwa mendirikan tiang listrik di tanah milik orang memang diperbolehkan. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2009.
“Mengenai pemindahan tiang listrik di kediaman Saudari Khotijah yang berlokasi di Sidokepung, Sidoarjo kami informasikan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum,” terang Farqi dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net.
Sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.
Farqi juga menerangkan bahwa pembangunan tiang listrik di rumah Siti oleh PLN itu telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan, maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986.
“Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam,” ucapnya.
Farqi menjelaskan, dari hasil perhitungan PLN untuk pemindahan tiang listrik di rumah Siti itu, dibutuhkan biaya sekitar Rp11 juta. Sebab diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp11.044.512.
“Di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero),” tandas Farqi. (wld/bil/ham)