Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), dalam waktu dekat akan menggelar sidang kode etik 93 orang pegawai yang diduga terlibat kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK.
Albertina Ho Anggota Dewas KPK mengatakan, pihaknya tidak mencecar jumlah uang yang diterima para pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
Karena, Dewas KPK menitikberatkan integritas Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
“Kami tidak memperhatikan jumlah uang punglinya berapa banyak karena kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya. Dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Berhubung jumlah pegawai yang akan menjalani sidang etik sangat banyak, maka pelaksanaannya akan dibagi menjadi beberapa kelompok atau tidak sekaligus.
“Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK,” tegasnya.
Sekadar informasi, Senin (16/3/2023), Dewas KPK mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.
Pungutan liar tersebut dilakukan oknum Pegawai KPK kepada keluarga para tahanan oenghuni Rutan KPK yang ingin menjenguk.
Modusnya, pihak keluarga penghuni Rutan KPK diminta melakukan setoran tunai atau melalui transfer ke rekening pihak ketiga.(rid)