Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 319.416 permintaan layanan sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa, yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan dari pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 pengaduan berasal dari sektor perbankan dan 5.677 pengaduan berasal dari industri financial technology.
“Lalu, 4.528 pengaduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/1/2023), seperti dilansir Antara.
OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.
Terkait hal tersebut, terdapat 20.628 pengaduan (89,44 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan sebanyak 2.435 pengaduan (10,56 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, hingga 29 Desember 2023, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan (PP), sembilan perusahaan modal ventura (PMV), dan 20 peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis untuk memenuhi ekuitas minimum.
OJK terus memonitor progres realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor.
Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK. Untuk P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.
Selama Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 PP, 18 PMV dan 16 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pengenaan sanksi administratif untuk PP dan PMV terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan/teguran tertulis dan satu pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.(ant/ipg)