Jumat, 22 November 2024

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Yusril sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum DPP PBB. Foto: dok suarasurabaya.net

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Yusril Ihza Mahendra pakar hukum tata negara sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Firli Bahuri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Profesor Yusril, hari Senin (15/1/2024).

Pemeriksaan rencananya dimulai pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Periksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Menurut Kombes Ade Safri, sebetulnya Yusril dijadwalkan memberikan keterangan bersama Romli Atmasasmita Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran.

Tapi, pihak Romli dengan tegas menolak jadi saksi yang meringankan Firli.

Profesor Romli menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik sebagai saksi ahli.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah untuk mengamankan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs