Jumat, 22 November 2024

Mahfud Tanggapi Pernyataan Soal Ferdy Sambo Ditahan di Ruang Ber-AC

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahfud Md Menko Polhukam (tengah) saat memberikan keterangan di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Foto: Antara

Mahfud Md Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menanggapi keterangan Alvin Lim  pengacara soal kabar Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Dalam cuplikan video di media sosial TikTok, Alvin mengatakan kalau Sambo tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, melainkan di ruang KPLP yang dilengkapi mesin pendingin atau AC.

“Ya baguslah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana dan kapan dia lihatnya, kan tinggal gitu aja,” kata Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/2024) seperti dikutip Antara.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa isu seperti yang disebutkan Alvin Lim bukan hal baru.

“Kalau isu begitu sih, di (Lapas) Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada,” katanya.

Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa yang berwenang untuk mengecek isu tersebut adalah Inspektur Jenderal yang mengawasi lapas.

“Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap saat akan ada irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu, dia saya panggil,” ujarnya

Selain itu, Mahfud berpendapat bahwa pernyataan Alvin Lim tidak jelas kebenarannya, sehingga dirinya menyerahkan penyelesaian isu tersebut kepada institusi terkait.

“Tetapi ini kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya. Semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas mana yang benar dan salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait,” kata Mahfud.

Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs