Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Berikan Remisi Kepada 102 Ribu Narapidana

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi Narapidana yang mendapatkan revisi Lebaran. Foto: Antara

Pemerintah memberikan reward kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018). Mereka dianugerahi Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa pidana sebanyak 1-6 bulan dan 2.200 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan,” ungkap Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana. Sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan, tambahnya.

Utami menjelaskan, dari 102.976 narapidana yang dapat RU 2018, sebanyak 2.200 langsung bebas. Sedangkan 100.776 narapidana yang lainnya masih harus menjalani sisa pidananya.

Menurut utami, remisi bukan sekedar pemberian hadiah. Namun momentum untuk mengembalikan marwah Pemasyarakatan dimana dibutuhkan bukan hanya peran strategis dan integritas narapidana dan petugas pemasyarakan. Tetapi juga masyarakat bahwa menegakkan aturan adalah wajib, sejalan dengan semangat nawacita yang bernafas revolusi mental.

“Revitalisasi Pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses Pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan hidup dg masyarakat dan menurunnya angka resedivis,” jelas Utami.

RU tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar 118 miliar. Yakni biaya makan per-orang per-hari sebesar rata-rata 14.700 dikalikan dengan 8.091.870, hari tinggal yang dihemat karena remisi.

Dari 100.776 narapidana yang menerima RU I 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan

Sementara itu 2.200 narapidana yang menerima RU Il langsung bebas

Hingga saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.181. Mereka terdiri dari 176.410 narapidana dan73.771 tahanan. Sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara,” ucap Utami.

Sementara itu, Harun Sulianto Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan, syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan Rrutan.

“Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif itu,” tambah Harun.

Dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak penerima remisi adalah Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana. Disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 9.052 narapidana.

Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan HAM menerangkan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam wujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, yakni sebagai stimulus bagi narapidana untuk senantiasa menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan, ujar Yasonna.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs