Pieter Ell pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Papua, melaporkan Refly Harun Komisaris Utama PT Jasa Marga Tbk., ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat.
“Kita melaporkan Refly Harun dugaan memalsukan surat yang dijadikan alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak,” kata Pieter di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Pieter yang mengatasnamakan kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak, melaporkan Refly berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018.
Pieter menjelaskan, Refly diduga terlibat pemalsuan surat yang dijadikan alat bukti pada persidangan perselisihan Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Agustus 2018.
Diungkapkan Pieter, Refly Harun mengatasnamakan pengacara masyarakat adat Papua guna menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak.
Pieter menuturkan, Refly juga mengaku telah terdaftar sebagai tim pemantau Pilkada Kabupaten Puncak.
Ditegaskan Pieter, pihak KPU Kabupaten Puncak tidak pernah menerima atau mendaftarkan tim pemantau pilkada.
Berdasarkan dugaan pemalsuan surat itu, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Puncak dimenangkan pihak KPU setempat.
Usai dipastikan memenangkan gugatan akibat dugaan surat palsu itu, maka kubu KPU Kabupaten Puncak melaporkan pihak penggugat sengketa pilkada termasuk Refly Harun.(ant/tin/rst)