Jumat, 22 November 2024

Hari Ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Bacakan Vonis Rafael Alun Trisambodo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tangkapan layar video pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak, Kamis (23/2/2023). Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis (4/1/2024), menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Rafael adalah bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang berurusan dengan hukum sesudah Mario Dandy Satriyo anaknya melakukan aksi penganiyaan dan viral di media sosial.

Putusan pengadilan tingkat pertama itu akan dibacakan Hakim Suparman Nyompa selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Tim Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti sebanyak Rp18,9 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dalam perkara itu Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael menerima gratifikasi sebanyak Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek istrinya.

Kemudian, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan TPPU yang nilainya ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Sementara, kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan duplik, Selasa (2/1/2023), meminta majelis hakim melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

Tim kuasa hukum Rafael mengklaim kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dakwaan Jaksa.

Maka dari itu, pengacara Rafael meminta majelis memulihkan nama baik, hak-hak, serta mengembalikan berbagai aset terdakwa.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs