Sabtu, 23 November 2024

Menkopolhukam Pastikan Pemerintah Pantau Pengaduan Terkait Pemilu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahfud MD Menko Polhukam saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Foto: Antara

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memastikan pihaknya selalu memantau setiap pengaduan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.

Mahfud menyebut, Kementeriannya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu, ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

“Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/1/2024) dikutip Antara.

Dia juga menegaskan Pemerintah menjamin setiap pelanggaran terkait pemilu akan ditindak oleh pihak terkait dan berwenang.

​​​​​​​Oleh karena itu, Mahfud pun memuji aksi cepat TNI yang memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap oknum prajuritnya, terkait kasus penganiayaan beberapa relawan salah satu pasangan calon di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

“Saya mengapresiasi TNI yang sudah mengambil tindakan tegas atas brutalitas yang dilakukan oknum TNI di Boyolali, yang sudah menetapkan tersangka dan melakukan tindakan-tindakan pendisiplinan. Itu satu contoh yang harus diapresiasi. Mudah-mudahan itu diberlakukan untuk kasus lain yang serupa dan (di) daerah lain, kalau ada,” jelas Mahfud.

Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, DPR RI juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.
​​​​​​​
KPU RI seelumnya menetapkan masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, kemudian masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Sementara pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari.

KPU juga telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai peserta pemilu, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3). (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs