Sabtu, 23 November 2024

TPN Ganjar-Mahfud Siap Mengawal Relawan yang Mengalami Kekerasan di Boyolali

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam konferensi pers pada Senin (1/1/2024) terkait kekerasan yang dialami tujuh relawannya di Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Istimewa

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berdiri bersama korban kekerasan oleh oknum TNI yang dialami tujuh relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.

“Bagi kami, relawan dan pendukung adalah keluarga besar TPN Ganjar-Mahfud. Setiap tindak kekerasan yang menimpa pada satu orang, sakitnya dirasakan oleh semuanya. Kita lihat sendiri bagaimana capres Ganjar Pranowo langsung mengunjungi dan menguatkan korban beserta keluarganya, kemarin. Itulah wujud dan tanggung jawab Ganjar sebagai pemimpin,” kata Arsjad Rasjid Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Senin (1/1/2024).

Arsjad menegaskan, TPN bergerak dan memberi pendampingan hukum sampai tuntas. Mereka juga mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan agar peristiwa serupa tak terulang lagi dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Arsjad juga menegaskan bahwa TPN percaya netralitas TNI/Polri pada Pemilu 2024 seperti disampaikan Panglima TNI dan Kapolri.

“Mari kita kawal amanat pesta demokrasi agar berjalan bersih, adil bermartabat, dan membawa kesejahteraan bagi rakyat. Untuk para pendukung Ganjar-Mahfud, tetap tenang, jangan terprovokasi. Setiap perbedaan pendapat sebaiknya selesaikan dengan diskusi konstruktif, bukan dengan kekerasan,” ungkapnya.

Andika Perkasa Wakil Ketua TPN menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat peristiwa ini dengan langsung memerintahkan pemeriksaaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika.

Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” tegasnya.

Sedangkan Todung Mulya Lubis Deputi Hukum TPN menggarisbawahi bahwa penanganan ‘Tragedi Boyolali’ secara profesional adalah ujian integritas Pemilu.

Todung pun merujuk Undang-undang No. 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, dan dalam hal ini tidak mengalami penganiayaan seperti yang terjadi di Boyolali.

“Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut,” ujar Todung.

Sementara itu, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo Dandim 0724/Boyolali membenarkan telah terjadi dugaan penganiayaan oleh oknum TNI AD terhadap tujuh orang warga sipil. Insiden itu terjadi di depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/SBH, Boyolali pada Sabtu (30/12/2023 siang.

Wiweko mengatakan, dari informasi yang diterimanya, kejadian itu berlangsung secara spontan lantaran akibat kesalahpahaman. Pada saat itu sejumlah personel Kompi Senapan B Yonif Raider 408/SBH bermain voli.

Lalu mereka terganggu lantaran banyak iringan motor menggunakan knalpot brong melintas. Kemudian mereka mencegat pengendara motor yang ternyata merupakan relawan Ganjar-Mahfud.

“Setelah terjadi penganiayaan itu, beberapa korban dibawa ke RSUD Pandan Arang Boyolali untuk mendapat pertolongan. Saat ini masih ada dua orang yang sedang menjalani rawat inap. Semoga kondisinya cepat pulih sembuh sedia kala,” kata Wiweko pada Minggu (31/12/2023) kemarin. (saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs