Sebanyak 22 anak di bawah umur diamankan kepolisian Polsek Tambaksari saat berangkat konvoi melintasi simpang empat Jalan Kenjeran usai malam pergantian tahun baru, Senin (1/1/2024) dini hari.
Kompol Imam Solikin Kapolsek Tambaksari menyebut, gerombolan pemuda ini diamankan karena tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak dilengkapi surat izin mengemudi (SIM).
Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, petugas juga mengamankan motor para remaja dan menilangnya karena tak dilengkapi surat kendaraan. Sekitar 15 motor itu dibawa petugas ke Mapolsek Tambaksari.
“Kita melaksanakan kegiatan pengamanan tahun baru, jadi adik-adik kita tadi konvoi mulai dari batas Madura sampai ke sini sehingga terjaring karena tidak menggunakan kelengkapan berkendara,” ujar Imam waktu ditemui di lokasi.
Meskipun di bawah umur, para remaja ini mengaku ke petugas sempat mengkonsumsi alkohol sebelum berangkat konvoi. Akhirnya mereka diangkut petugas menggunakan kendaraan truk polisi.
“Kalau miras kita nggak menemukan barang buktinya tapi mereka sudah minum dari rumah hasil keterangan mereka seperti itu,” ujarnya.
Saat dibawa ke mapolsek, polisi bakal memberikan pembinaan kepada para remaja ini supaya memahami aturan berkendara dan memanggil para orang tua untuk dijemput.
“Nanti kita lakukan pembinaan, orang tuanya akan dipanggil datang ke Polsek Tambaksari,” ucap Imam.
Puluhan anak asal Surabaya ini tidak teridentifikasi hendak melakukan tawuran karena petugas tidak menemukan benda tajam. Mereka mengaku hanya ingin hura-hura di jalanan untuk merayakan Tahun Baru 2024.
Imam menyebut kegiatan yang dilakukan anak di bawah umur ini sangat membahayakan karena berkendara setelah minum alkohol dan tidak dilengkapi alat keamanan kendaraan.
“Tujuannya hura-hura saja dengan konvoi, tapi kami minta tolong bagi orangtua agar melakukan pengawasan ke anaknya supaya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tandas Imam. (wld/ham)