Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2024.
Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Jokowi meneken Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, hari Kamis (28/12/2023) malam.
Menurutnya, Keppres tersebut langsung berlaku sesuai tanggal penetapan.
Dalam keterangannya, pagi hari ini, Jumat (29/12/2023), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Ari menyebut ada tiga pertimbangan utama terbitnya Keppres itu.
“Pertama, adanya surat pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” ujarnya.
Pertimbangan kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat.
Lalu pertimbangan yang ketiga, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.
Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.
Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Merespons status tersangka itu, Jokowi Presiden mencopot jabatan Firli sebagai Ketua KPK, lalu menunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua Sementara KPK.(rid/ipg)