Joko Widodo Presiden akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tetap Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Rancangan Keppres pemberhentian Firli Bahuri sudah disiapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Rancangan Keppres itu akan disampaikan kepada Bapak Presiden malam hari ini setibanya di Jakarta usai kunjungan kerja dari Sulawesi Utara,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, Sabtu (23/12/2023), Kemensetneg menerima surat dari Firli tertanggal 22 Desember 2023 yang berisi Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK.
Lalu, tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK atas nama Firli Bahuri Ketua KPK Non Aktif.
Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.
Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.
Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Merespons status tersangka itu, Jokowi Presiden mencopot jabatan Firli sebagai Ketua KPK, lalu menunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua Sementara KPK. (rid/ham)