Jumat, 22 November 2024

Wahyu Setiawan Bekas Komisioner KPU Heran KPK Belum Bisa Menangkap Harun Masiku

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wahyu Setiawan Komisioner KPU terkena OTT KPK. Foto: Antara

Wahyu Setiawan bekas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, hari ini, Kamis (28/12/2023), memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku bekas calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

Usai memberikan keterangan kepada Penyidik KPK, Wahyu menyampaikan harapannya supaya komisi antirasuah bisa segera menangkap Harun Masiku yang buronan dari tahun 2020.

“Kita tentu berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ujarnya kepada wartawan, di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Wahyu yang sudah terbukti menerima suap dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor mengaku heran KPK bisa langsung menangkap dirinya, tapi Harun Masiku bisa melarikan diri dan sembunyi sampai sekarang.

“Kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” tanyanya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan siap membantu KPK untuk menangkap Harun Masiku yang masih berstatus tersangka.

Sekadar informasi, Harun Masiku jadi tersangka karena menyuap Wahyu Setiawan yang waktu itu menjabat Komisioner KPU RI supaya ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas caleg DPR RI terpilih hasil Pemilu 2019 yang meninggal dunia.

Sesudah menjalani proses persidangan, Wahyu terbukti bersalah dan jadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, mulai Juni 2021.

Dalam putusan di tingkat kasasi, dia harus menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, plus bayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Mahkamah Agung juga mencabut hak politik Wahyu selama lima tahun.

Terhitung mulai 6 Oktober 2023, Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs