Jumat, 22 November 2024

Indra Charismiadji Juru Bicara Timnas AMIN Diduga Menggelapkan Pajak dan Melakukan TPPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kemarin, Rabu (27/12/2023), menangkap Indra Charismiadji Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2024.

Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, atas dugaan menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi.

Mahfuddin Cakra Saputra Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengatakan, Indra terjerat kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pria yang dikenal sebagai pengamat pendidikan itu terindikasi sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dalam kurun waktu tahun pajak 2017 sampai 2019.

“Dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Mahfuddin menjelaskan, modus penggunaan faktur pajak tidak sesuai itu diduga dilakukan Indra bersama Ike Andriani yang merupakan pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya.

Menurutnya, Indra dan Ike dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara selama periode Januari-Desember 2019.

“Perbuatan itu menimbulkan kerugian pendapatan negara sebanyak Rp1.103.028.418,” ungkapnya.

Sesudah penangkapan, Indra ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, 27 Desember 2023, sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Indra dan Ike dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, keduanya juga dijerat pasal subsider Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keduanya terancam jerar Pasal 3 dan Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Terkait penindakan hukum itu, Ari Yusuf Amir Ketua Tim Hukum Timnas AMIN menegaskan, pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum kepada Indra Charismiadji.

Dia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Sekadar informasi, Indra Charismiadji terdaftar sebagai calon anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Partai NasDem.

Indra akan bersaing dengan calon anggota legislatif lainnya daerah pemilihan Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang, pada Pemilu mendatang.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs